Senin, 21 November 2011

Tugas Iklan


Untuk tugas kelompok etika periklanan kali ini,kelompok kami membahas tentang iklan sebuah obat kuat pada salah satu media cetak atau Koran berskala nasional yang terbit pada SENIN , 21 NOVEMBER 2100,iklan tersebut adalah BIMAXI dan LONG-HWA TIBET 





DEFINISI IKLAN
Menurut PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia)
Segala bentuk pesan tentang suatu produk disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat.
Menurut Kotler (2002:658), periklanan didefinisikan sebagai bentuk penyajian dan promosi ide, barang atau jasa secara nonpersonal oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan pembayaran.
Menurut Rhenald Kasali (1992:21), secara sedrhana iklan didefinisikan sebagai pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan oleh suatu masyarakat lewat suatu media.
Menurut Wright (1978), iklan merupakan suatu proses komunikasi yang mempunyai kekuatan sangat penting sebagai alat pemasaran yang membantu menjual barang, memberikan layanan, serta gagasan atau ide-ide melalui saluran tertentu dalam bentuk informasi yang persuasif.

JENIS IKLAN
- Iklan di Media Massa termasuk Luar Ruang & Internet
- Advertorial
- 'Built-in'
- Poster & Selebaran
- Iklan Baris

Berdasarkan tujuannya, iklan dibagi menjadi Comercial Advertising, Corporate Advertising, Public Service Advertising.
Comercial Advertising
Iklan jenis ini bertujuan untuk mendukung kampanye atau pemasaran suatu produk atau jasa. Iklan ini terbagi menjadi dua:
a. Iklan Strategis
Digunakan untuk membangun merek. Hal itu dilakukan dengan mengkomunikasikan nilai merek dan manfaat produk. Perhatian utama dalam jangka panjang adalah memposisikan merek serta membangun pangsa pikiran dan pangsa pasar. Iklan ini mengundang konsumen untuk menikmati hubungan dengan merek serta meyakinkan bahwa merek ini ada bagi para pengguna.
b. Iklan Taktis
Memiliki tujuan yang mendesak. Iklan ini dirancang untuk mendorong konsumen agar segera melakukan kontak dengan merek tertentu. Pada umumnya iklan ini memberikan penawaran khusus jangka pendek yang memacu konsumen memberikan respon pada hari yang sama.

Corporate Advertising
Iklan yang bertujuan membangun citra suatu perusahaan yang pada akhirnya diharapkan juga membangun citra positif produk-produk atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan tersebut. Iklan Corporate akan efektif bila didukung oleh fakta yang kuat dan relevan dengan masyarakat, mempunyai nilai berita dan biasanya selalu dikaitkan dengan kegiatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Iklan Corporate merupakan bentuk lain dari iklan strategis ketika sebuah perusahaan melakukan kampanye untuk mengkomunikasikan nilai-nilai korporatnya kepada Public.
Iklan Corporate sering kali berbicara tentang nilai-nilai warisan perusahaan, komitmen perusahaan kepada pengawasan mutu, peluncuran merek dagang atau logo perusahaan yang baru atau mengkomunikasikan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Public Service Advertising
Iklan Layanan Masyarakat merupakan bagian dari kampanye social marketing yang bertujuan menjual gagasan atau ide untuk kepentingan atau pelayanan masyarakat. Biasanya pesan Iklan Layanan Masyarakat berupa ajakan, pernyataan atau himbauan kepada masyarakat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan demi kepentingan umum atau merubah perilaku yang “tidak baik” supaya menjadi lebih baik, misalnya masalah kebersihan lingkungan, mendorong penghargaan terhadap perbedaan pendapat, anti narkoba dan sebagainya.

Dan Iklan yang kami bahas kali ini termasuk dalam jenis Iklan di Media Massa termasuk Luar Ruang & Internet atau pun iklan baris.dan menurut tujuannya iklan kami termasuk iklan commercial karena Iklan jenis ini bertujuan untuk mendukung kampanye atau pemasaran suatu produk atau jasa
Iklan obat tersebut termasuk jenis obat kuat untuk pria oleh karena itu produk tersebut menunjukkan tubuh seseorang untuk meyakinkan masyarakat akan produknya,namun salah satu produk ini tidak beretika karena produk tersebut tidak mencantumkan kode dari badan POM dan dimana obat tersebut diproduksi,dan selain itu obat kuat  LONG_HWA mencantumkan kata-kata yang harusnya tidak diperbolehkan dalam aturan PPPI dan kata-kata itu adalah:
“ 4 hari tambah 3 cm”
 “1 Menit langsung bereaksi”

menurut peraturan di indonesia Dengan menggunakan kalimat tersebut, sudah jelas sekali melanggar EPI (Etika Periklanan Indonesia) karena menjanjikan peningkatan kemampuan seks. Didalam EPI (Etika Pariwara Indonesia )No. 2.6.2, tertulis “Produk obat-obatan, vitamin, jamu, pangan, jasa manipulasi, mantra dan sebagainya, tidak boleh secara langsung, berlebihan, dan atau tidak pantas, menjanjikan peningkatan kemampuan seks”. Dalam hal ini iklan tersebut harus dirubah dengan baik, tidak lagi menggunakan kalimat-kalimat yang menjerumuskan konsumennya.
Pasal 9
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah:
j. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterengan yang lengkap;

Daftar Pustaka

http://www.p3i-pusat.com/rambu-rambu/buku-pedoman/193-definisi-iklanhttp://enikkirei.multiply.com/journal/item/12/Jenis_Iklan_dan_Contohnya

Selasa, 01 November 2011

tugas uts

tugas etika bisnis revisi

Tinjauan Atas Pengaturan-Pengaturan Pembatasan Ekspor Secara Sukarela Di Sejumlah Negara Maju


Upaya Washington Untuk Membatasi Arus Ekspor Mobil Jepang Ke Amerika Serikat
Lonjakan tajam harga minyak dan krisis bahan bakar di Amerika pada tahun 1979 mebuat selera pasar bergeser ke mobil berukuran kecil. Jepang sebagai produsen mobil berukuran kecil pun mulai mengekspor produknya ke Amerika. Hal ini menyebabkan tingkat produksi otomotif di Amerika menurun. Untuk melindungi industri domestiknya, Amerika mengadakan perjanjian pembatasan impor dengan Jepang pada tahun 1981. Sebagai tindak lanjut perjanjian ini, produsen mobil Amerika Serikat berusaha meningkatkan efisiensi dan memperbaiki kualitasnya, walaupun dengan begitu harga satuan produknya menjadi relatih lebih tinggi. Perusahaan-perusahaan Jepang sendiri membiarkan diri dipaksa secara tidak lansung untuk menjual hasil produksinya dengan harga yang lebih mahal, sehingga mereka dapat menikmati margin laba yang lebih besar dari setiap unit mobil yang dijualnya pada konsumen Amerika.
Hal tersebut tentu saja merugikan konsumen Amerika yang terpaksa mebayar lebih mahal untuk mendapatkan satu unit mobil. Akhirnya sejak tahun 1985, Amerika tidak lagi menuntut pembatasan ekspor otomotif dari Jepang, namun Jepang secara sepihak membatasi ekspor mobilnya secara sengaja. Pada tahun 1990-an, perusahaan-perusahaan mobil Jepang melakukan investasi besar-besaran di Amerika dengan membangun pabrik-pabrik perakitan di Amerika. Tanpa memacu ekspornya, Jepang telah dapat menjual begitu banyak mobil di Amerika Serikat melalui pabrik-pabrik yang terdapat di negara itu. Dengan demikian, melalui investasi langsung, perusahaan-perusahaan Jepang mampu mengatasi ancaman hambatan perdagangan dan kontroversi di masa mendatang. Penelusuran dampak-dampak dari pengendalian ekspor secara sukarela ini cukup rumit karena adanya beberapa faktor yang berpengaruh. Pertama, mobil-mobil Jepang dan Amerika bukan merupakan subtitusi sempurna.Kedua, sampai tingkat tertentu industri Jepang memberikan reaksi atas pembatasan ini dengan meningkatkan kualitas dan menjual mobil-mobil yang lebih mahal dengan memberikan aksesori tambahan.Ketiga, industry mobil bukan merupakan pasar persaingan sempurna.

pembahasan
Dari paparan diatas dalam perdagangan internasional khususnya ekport import di butuhkannya etika bisnis juga di tengah persaingan yang ada,walaupun persaingan tersebut bersifat kompetitif yang artinya membutuhkan usaha juga untuk bersaing secara sehat dalam mengembangkan bisnis maupun produk-produk yang di jual ke suatu Negara tentunya banyak nya kuota yang ada mau jenis barang yang beredar paling tidak harus di sesuai dengan tingkat konsumsi suatu Negara tersebut. Ada pun dasar dari kebijakan yang diambil antara lain :
Amerika Serikat
Berbagai nama telah diberikan terhadap aturan hukum yang menjadi dasar terselenggaranya persaingan usaha yang sehat. Pada tahun 1980, atas inisiatif senator John Sherman dari partai Republik, Kongres Amerika Sertikat mengesahkan undang-undang dengan judul “Act to Protect Trade and Commerce Againts Unlawful Restraints and Monopolies”, yang lebih dikenal dengan
Sherman Act disesuaikan dengan nama penggagasnya. Akan tetapi, dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundang-undangan sebagai perubahan atau tambahan untuk memperkuat aturan hukum sebelumnya. Kelompok aturan perundang-undangan tersebut diberi nama “Antitrust Law”, karena pada awalnya aturan hukum tersebut ditujukan untuk mencegah pengelompokan kekuatan industri-industri yang membentuk “trust” (sejenis kartel atau penggabungan?) untuk memonopoli komoditi-komoditi strategis dan menyingkirkan para pesaing lain yang tidak tergabung dalam trust  tersebut. Antitrust Law terbukti dapat mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada sekelompok perusahaan sehingga perekonomian lebih tersebar, membuka kesempatan usaha bagi para pendatang baru, serta memberikan perlindungan hukum bagi terselenggaranya proses persaingan yang berorientasi pada mekanisme pasar. .  Jepang
Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) Jepang mengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade” (Act No. 54 of 14 April 1947). Nama lengkap aslinya adalah Shiteki Dokusen no Kinshi  Oyobi Kosei Torihiki no Kakuho ni Kansuru Horitsu, namun nama yang panjang disingkat menjadi  Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, beberapa raksasa industri di
Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi perusahaan yang lebih kecil. Raksasa industri seperti Mitsubishi Heavy Industry dipecah menjadi tiga perusahaan, sedangkan The Japan Steel Corp dipecah menjadi dua industri yang terpisah. Meskipun dalam era pemberlakuan Dokusen Kinshi Ho, sempat terjadi gelombang merger (penggabungan), namun Industrial Structure Council, sebuah lembaga riset industri dibawah Kementerian Perdagangan dan Industri (MITI) secara berkala menerbitkan laporan-laporan praktik dagang yang tidak adil dan bersifat anti-persaingan, baik yang dilakukan oleh perusahaanperusahaan Jepang maupun oleh partner dagangnya di luar negeri.( http://www.kppu.go.id/docs/buku/buku_ajar.pdf)
Perdagangan amerika jepang di mulai sejak GATT dimulai, GATT (General Agrement on Traffis and Trade) atau perjanjian umum tentang tariff-tarif perdagangan didirikan 1948 di genewa Swiss awalnya hanya diikuti oleh 23 negara. Kesepakatan GATT antara lain :
1.      Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang di berikan suatu Negara kepada Negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga di berikan juga mitra dagang Negara tersebut.
2.      Prinsip most favored nation yaitu Negara anggota GATT tidak di perbolehkan memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau kelompok Negara tertentu
3.      Prinsip transparansi yaitu perlakuan kebijakan yang dilakukan yang dilakukan suatu Negara harus diketahui oleh Negara lain

Dengan demikian etika binis beperan didalam nya untuk mengatur tindakan tindakan maupun kebijakan- kebijakan yang diambil oleh suatu Negara terhadap Negara lain, dlam hal ini berarti tiap Negara punya suatu kesadaran untuk tidak menjatuh kan Negara lain tetapi bersama mengembangakan bisnis untuk kesejahterahan bersama,dalam teori etika kita mengenal dalam etika deontology dalam kasus ini adalah sebuah kewajiban bagi suatu Negara yang sudah maju untuk menerima barang dari Negara yang lain yang tentunya hal ini sudah disepakati pada organisasi perdagangan yang melibat kedua Negara tersebut jepang dan amerika. Pada dasar nya etika deontology “ tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan dan akibat dari tindakan tersebut”. Menekan pada motivasi dan kemauan baik dari pelaku bisnis. Hal ini dapat dilihat dari eksport mobil jepang ke amerika yang merupakan “kewajiban” yang telah diatur untuk dapat menjual barangnya ke Negara lain hal ini amerika, kemudian efek yang timbul adalah menurunkan produksi mobil di Negara amerika sendiri.
Disini dapat kita lihat etika bisnis juga terjadi saat berada di perdagangan internasional yaitu saat perjanjian pembatasan eksport jepang ke amerika, jepang dengan sengaja menurunkan kuota eksport nya dan bersedia menaikan harga jualnya di amerika disini etika teleology dapat kita lihat teori ini memaparkan “ mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak di capai atau berdasar pada akibat tindakan yang timbul” jadi dalam perdagangan internasional pun etika bisnis juga menganbil peranan dalam penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh suatu Negara.kebebasan Negara diatur dalam tangung jawab dan di batasi oleh kebebasan Negara lain.
           



Senin, 31 Oktober 2011

tugas uts


Tinjauan Atas Pengaturan-Pengaturan Pembatasan Ekspor Secara Sukarela Di Sejumlah Negara Maju
Upaya Washington Untuk Membatasi Arus Ekspor Mobil Jepang Ke Amerika Serikat
Lonjakan tajam harga minyak dan krisis bahan bakar di Amerika pada tahun 1979 mebuat selera pasar bergeser ke mobil berukuran kecil. Jepang sebagai produsen mobil berukuran kecil pun mulai mengekspor produknya ke Amerika. Hal ini menyebabkan tingkat produksi otomotif di Amerika menurun. Untuk melindungi industri domestiknya, Amerika mengadakan perjanjian pembatasan impor dengan Jepang pada tahun 1981. Sebagai tindak lanjut perjanjian ini, produsen mobil Amerika Serikat berusaha meningkatkan efisiensi dan memperbaiki kualitasnya, walaupun dengan begitu harga satuan produknya menjadi relatih lebih tinggi. Perusahaan-perusahaan Jepang sendiri membiarkan diri dipaksa secara tidak lansung untuk menjual hasil produksinya dengan harga yang lebih mahal, sehingga mereka dapat menikmati margin laba yang lebih besar dari setiap unit mobil yang dijualnya pada konsumen Amerika.
Hal tersebut tentu saja merugikan konsumen Amerika yang terpaksa mebayar lebih mahal untuk mendapatkan satu unit mobil. Akhirnya sejak tahun 1985, Amerika tidak lagi menuntut pembatasan ekspor otomotif dari Jepang, namun Jepang secara sepihak membatasi ekspor mobilnya secara sengaja. Pada tahun 1990-an, perusahaan-perusahaan mobil Jepang melakukan investasi besar-besaran di Amerika dengan membangun pabrik-pabrik perakitan di Amerika. Tanpa memacu ekspornya, Jepang telah dapat menjual begitu banyak mobil di Amerika Serikat melalui pabrik-pabrik yang terdapat di negara itu. Dengan demikian, melalui investasi langsung, perusahaan-perusahaan Jepang mampu mengatasi ancaman hambatan perdagangan dan kontroversi di masa mendatang. Penelusuran dampak-dampak dari pengendalian ekspor secara sukarela ini cukup rumit karena adanya beberapa faktor yang berpengaruh. Pertama, mobil-mobil Jepang dan Amerika bukan merupakan subtitusi sempurna.Kedua, sampai tingkat tertentu industri Jepang memberikan reaksi atas pembatasan ini dengan meningkatkan kualitas dan menjual mobil-mobil yang lebih mahal dengan memberikan aksesori tambahan.Ketiga, industry mobil bukan merupakan pasar persaingan sempurna.

Dari paparan diatas dalam perdagangan internasional khususnya ekport import di butuhkannya etika bisnis juga di tengah persaingan yang ada,walaupun persaingan tersebut bersifat kompetitif yang artinya membutuhkan usaha juga untuk bersaing secara sehat dalam mengembangkan bisnis maupun produk-produk yang di jual ke suatu Negara tentunya banyak nya kuota yang ada mau jenis barang yang beredar paling tidak harus di sesuai dengan tingkat konsumsi suatu Negara tersebut.
Dengan demikian etika binis beperan didalam nya untuk mengatur tindakan tindakan maupun kebijakan- kebijakan yang diambil oleh suatu Negara terhadap Negara lain, dlam hal ini berarti tiap Negara punya suatu kesadaran untuk tidak menjatuh kan Negara lain tetapi bersama mengembangakan bisnis untuk kesejahterahan bersama,dalam teori etika kita mengenal dalam etika deontology dalam kasus ini adalah sebuah kewajiban bagi suatu Negara yang sudah maju untuk menerima barang dari Negara yang lain yang tentunya hal ini sudah disepakati pada organisasi perdagangan yang melibat kedua Negara tersebut jepang dan amerika. Pada dasar nya etika deontology “ tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan dan akibat dari tindakan tersebut”. Menekan pada motivasi dan kemauan baik dari pelaku bisnis. Hal ini dapat dilihat dari eksport mobil jepang ke amerika yang merupakan “kewajiban” yang telah diatur untuk dapat menjual barangnya ke Negara lain hal ini amerika, kemudian efek yang timbul adalah menurunkan produksi mobil di Negara amerika sendiri.
Disini dapat kita lihat etika bisnis juga terjadi saat berada di perdagangan internasional yaitu saat perjanjian pembatasan eksport jepang ke amerika, jepang dengan sengaja menurunkan kuota eksport nya dan bersedia menaikan harga jualnya di amerika disini etika teleology dapat kita lihat teori ini memaparkan “ mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak di capai atau berdasar pada akibat tindakan yang timbul” jadi dalam perdagangan internasional pun etika bisnis juga menganbil peranan dalam penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh suatu Negara.kebebasan Negara diatur dalam tangung jawab dan di batasi oleh kebebasan Negara lain.
           

Rabu, 06 Juli 2011

tiga strategi mempercepat dan mengembangkan pembagunan ekonomiindonesia

INILAH.COM, Jakarta – Dalam Visi Ekonomi Indonesia 2025, terdapat strategi untuk mempercepat dan memperluas pembangunan ekonomi Tanah Air. Apa saja?

Adapun tiga strategi utama dalam mempercepat dan mengembangkan pembangunan ekonomi Indonesia adalah pertumbuhan ekonomi tinggi, menyeluruh dan berkepanjangan.
Pertama, mengembangkan koridor pembangunan ekonomi Indonesia dengan cara membangun pusat-pusat perekonomian di setiap pulau. Selain mengembangkan klaster industri berbasis sumber-sumber superior. Baik komoditas maupun sektor.
Koridor pembangunan ekonomi Indonesia terbagi dalam empat tahap. Mengindentifikasikan pusat-pusat perekonomian, misalnya ibukota provinsi. Menentukan kebutuhan pengubung antara pusat ekonomi tersebut, seperti trafik barang.
Kemudian validasi untuk memastikan sejalan dengan pembangunan nasional, yakni pengaturan area tempat tinggal dengan sistem infrastruktur serta fasilitas. Juga menentukan hubungan lokasi sektor fokus, guna menunjang fasilitas. Misal menghubungkan area pertambangan dengan kawasan pemrosesnya.
Kedua, memperkuat hubungan nasional baik secara lokal maupun internasional. Hal ini bisa mengurangi biaya transaksi, menciptakan sinergi antara pusat-pusat pertumbuhan dan menydari perlunya akses-akses ke sejumlah layanan. Seperti intra dan inter-konektivitas antara pusat pertumbuhan serta pintu perdagangan dan pariwisata internasional.
Integrasi ekonomi merupakan hal terbaik untuk mencapai keuntungan langsung dari konsentrasi produksi. Serta dalam jangka panjang, meningkatkan standar kehidupan. Saat ini, aktivitas ekonomi Indonesia terpusat di kota-kota, khususnya Jawa dan Sumatra. Fasilitas transportasi yang terbasa menyebabkan area industri tak menjangkau pelosok.
Pada jangka pendek, proyek-proyek yang perlu dibangun di Jawa adalah TransJawa, TransJabodetabek, kereta jalur dua, Tanjung Priok. Pembangunan tersebut diharapkan bisa berdampak langsung mengurangi kemiskinan di Jawa yang melebihi 20 juta jiwa, dua kali populasi miskin Sumatra yang sekitar tujuh juta jiwa. Pembangunan infrastruktur di Jawa bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, mempercepat kapabilitas teknologi dan ilmu pengetahuan nasional atau Iptek. Selain tiga strategi utama ini, juga ada beberapa strategi pendukung seperti kebijakan investasi, perdagangan dan finansial.
Beberapa elemen utama di sektor Iptek adalah meningkatkan kualitas pendidikan termasuk pendidikan kejuruan tinggi serta pelatihannya. Meningkatkan level kompetensi teknologi dan sumber daya ahli. Peningkatan aktivitas riset dan pengembangan, baik pemerintah maupun swasta, dengan memberikan insentif serta menaikkan anggaran.
Kemudian mengembangkan sistem inovasi nasional, termasuk pembiayaannya. Saat ini, masalah utama yang dihadapi adalah kemampuan riset dan pengembangan yang digunakan untuk mencari solusi teknologi. Kemampuan pengguna untuk menyerap teknologi yang ada. Serta transaksi antara riset dan pengembangan sebagai pemasok solusi teknologi dengan penggunanya tak terbangun dengan baik.
Selain tiga koridor, terdapat tiga tahap dalam visi ekonomi Indonesia. Pada 2011-2014, persiapan dan pembangunan konsensus untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Pada 2015-2025, implementasi program-program percepatan ekonomi. Kemudian 2025-2045, mempertahankan pembangunan yang berdasarkan ekonomi tersebut.

Jumat, 01 Juli 2011

Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?


SEJAK awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
PADA umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.
Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.
Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.
Penyebab kegagalan
Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.
Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.
Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.
Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN.
Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal.
Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota). Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara BPS dan BKKBN pada waktu itu.
Di satu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dihasilkan BPS pada tahun 1999 adalah 27 persen, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka BPS.
Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antardaerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal, bukan secara agregat seperti melalui model-model ekonometrik.
Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik-lokal.
Strategi ke depan
Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.
Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.
Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.
Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.
Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah.
Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi, dan lainnya.
Belum memadai
Ukuran-ukuran kemiskinan yang dirancang di pusat belum sepenuhnya memadai dalam upaya pengentasan kemiskinan secara operasional di daerah. Sebaliknya, informasi-informasi yang dihasilkan dari pusat tersebut dapat menjadikan kebijakan salah arah karena data tersebut tidak dapat mengidentifikasikan kemiskinan sebenarnya yang terjadi di tingkat daerah yang lebih kecil. Oleh karena itu, di samping data kemiskinan makro yang diperlukan dalam sistem statistik nasional, perlu juga diperoleh data kemiskinan (mikro) yang spesifik daerah. Namun, sistem statistik yang dikumpulkan secara lokal tersebut perlu diintegrasikan dengan sistem statistik nasional sehingga keterbandingan antarwilayah, khususnya keterbandingan antarkabupaten dan provinsi dapat tetap terjaga.
Dalam membangun suatu sistem pengelolaan informasi yang berguna untuk kebijakan pembangunan kesejahteraan daerah, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam penyediaan dana secara berkelanjutan. Dengan adanya dana daerah untuk pengelolaan data dan informasi kemiskinan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi pemborosan dana dalam pembangunan sebagai akibat dari kebijakan yang salah arah, dan sebaliknya membantu mempercepat proses pembangunan melalui kebijakan dan program yang lebih tepat dalam pembangunan.
Keuntungan yang diperoleh dari ketersediaan data dan informasi statistik tersebut bahkan bisa jauh lebih besar dari biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan data tersebut. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik lokal maupun nasional atau internasional, agar penyaluran dana dan bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Ketersediaan informasi tidak selalu akan membantu dalam pengambilan keputusan apabila pengambil keputusan tersebut kurang memahami makna atau arti dari informasi itu. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kemampuan teknis dari pemimpin daerah dalam hal penggunaan informasi untuk manajemen.
Sebagai wujud dari pemanfaatan informasi untuk proses pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pembangunan di daerah, diusulkan agar dilakukan pemberdayaan pemerintah daerah, instansi terkait, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pemanfaatan informasi untuk kebijakan program.
Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan, baik pemerintah daerah, dinas-dinas pemerintahan terkait, perguruan tinggi, dan para LSM, dapat menggali informasi yang tepat serta menggunakannya secara tepat untuk membuat kebijakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai.
Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang menghasilkan segala bentuk informasi untuk keperluan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai. Perlu pembentukan tim teknis yang dapat menyarankan dan melihat pengembangan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah. Pembentukan tim teknis ini diharapkan mencakup pemerintah daerah dan instansi terkait, pihak perguruan tinggi, dan peneliti lokal maupun nasional, agar secara kontinu dapat dikembangkan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa walaupun kebutuhan sistem pengumpulan data yang didesain, diadministrasikan, dianalisis, dan didanai pusat masih penting dan perlu dipertahankan, sudah saatnya dikembangkan pula mekanisme pengumpulan data untuk kebutuhan komunitas dan kabupaten.
Mekanisme pengumpulan data ini harus berbiaya rendah, berkelanjutan, dapat dipercaya, dan mampu secara cepat merefleksikan keberagaman pola pertumbuhan ekonomi dan pergerakan sosial budaya di antara komunitas pedesaan dan kota, serta kompromi ekologi yang meningkat.
Hamonangan Ritonga Kepala Subdit pada Direktorat Analisis Statistik, Badan Pusat Statistik
Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0402/10/ekonomi/847162.htm

kemiskinan absolute dan kemiskinan relatif


Kemiskinan absolute kemiskinan jenis ini berhubungan dengan garis kemiskinan yang didefinisikan secara internasioanal atau national.diukurnya, misalnya dengan pendapatan per hari (1$) perhari.orang yang pendapatannya di bahwa 1$ dapat di kategorikan sebagai kelompok orang miskin.kelompok orang miskin karena adanya garis kemiskinan tersebut dikatakan sebagai miskin absolute. Kesulitan konsep kemiskinan absolute adalah menentukan komposisi tingkat kebutuhan minimum karena dua hal tersebut tidak hanya di suatu Negara adat kebiasaan saja tetapi juga oleh iklim tingakat kemajuan suatu Negara dan berbagai factor ekonomi lainya.
Kebutuhan dasar dapat di bagi menjadi 2 golongan kebutuhan dasar yang di perlukan sekali untuk mempertahankan hidupnya dan kebutuhan lain yang lebih tinggi. United Nation Research institute for social development menggolongkan kebutuhan dasar manusia atas 3 kelompok yaitu pertama kebutuhan fisik primer yang terdiri dari kebutuhan gizi, perumahan dan kesehatan ; kedua kebutuhan cultural yang terdiri dari pendidikan, waktu luang dan rekreasi serta ketenangan hidup dan ketiga kelebihan pendapatan untuk mencapai kebutuhan lain yang lebih tinggi.
Kemiskinan relative,kemiskinan jenis ini tidak berhubung dengan garis kemiskinan,kemiskinan jenis ini bersumber dari prefektif masing-masing orang, yaitu karena orang tersebut merasa miskin. Kemiskinan jenis ini bisa menimpa siapa saja. Suatu contoh,bila anda seorang pegawai denganpendapatan 5 juta perbulan,misalnya suatu hari anda mengetahui rekan anda yang selevel dengan anda memiliki pendapatan yang nilainya 3x lipat dari anda,seketika anda merasa marah,geregetan. Pada kondisi tersebut anda mengalami kemiskinan relative.atau orang yang sudah memiliki tingkat pendapatan dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum tidak selalu berarti tidak miskin,ada ahli yang berpendapat bahwa walaupun sudah mencapai tingkat kebutuhan dasar minimum tetapi masih jauh lebih rendah di bandingkan dengan keadaan masyarakat sekitarnya, maka orang tersebut masih berada dalam keadaan miskin.ini terjadi karena kemiskinan lebih banyak di tentukan oleh keadaan sekitarnya,daripada lingkungan orang yang bersangkutan (Miller,1971)
Contoh lainnya misal dengan penghasilan yang anda miliki tersebut,suatu ketika anda menghadiri acara pameran mobil di JCC, melihat harga mobil tinggi,tiba-tiba anda merasa betapa pendapatan anda tersebut tidak ada artinya. Anda dikatakan terserang “kemiskinan relative” sekali lagi kemiskinan relative bisa dialami siapa saja termasuk mereka yang seacara pendapatan berada di atas garis kemiskinan.
Adapun factor-faktor yang menyebabkan terjadinya kemiskinan relative antara lain
  • Kesenjangan social yang berlebihan,ini mungkin berhubungan dengan strata social
  • Ketidak adilan strukural
  • Effect pameran barang-barang konsumtif (demonstration effects)